Masjid merupakan tempat yang sangat agung dan mulia di dalam Islam. Bahkan Allah Ta’ala telah menjadikan masjid sebagai tempat yang paling dicintai Allah berdasarkan Sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (H.R. Muslim, no. 671). Selain untuk beribadah, masjid adalah wadah bersatunya jiwa-jiwa kaum mukminin dalam mendekatkan diri kepada Allah dan saling mempererat tali persaudaraan serta bertukar manfaat dan informasi.
Di dalam masjid pula, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dulu mendidik para sahabatnya di atas agama ini sehingga muncul generasi umat Islam pertama yang menebarkan cahaya tauhid dan sunnah ke seluruh penjuru bumi. Dari sanalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatur urusan kenegaraan, menentukan strategi perang, mengobati orang yang sakit, serta menyambut delegasi asing. Karena itulah, masjid mempunyai sejarah panjang yang mampu mencetuskan para ulama dan da’i yang handal keilmuannya serta mampu memberikan kontribusi yang besar bagi umat.
Agungnya kedudukan masjid, maka ada beberapa adab/sopan santun yang ditentukan oleh agama ketika seorang berada di dalamnya. Berikut tulisan ringkas terkait adab-adab terhadap masjid dan cara memuliakannya.
Pertama: Memakai pakaian yang bagus serta menutup aurat
Allah Ta’ala berfirman (yang artiya), “Wahai anak keturunan adam, pakailah pakaian kalian yang bagus pada setiap(memasuki) masjid…” (Q.S. Al-A’raf: 31)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (H.R. Muslim).
Kedua, Berwudhu sebelum berangkat ke masjid
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau aku tunjukan kepada sesuatu yang Allah menghapus dengannya dosa-dosa dan mengangkat dengannya derajat?, para shahabat berkata,”tentu ya rasulallah!”, beliaupun bersabda, “sempurnakanlah whudhu dan perbanyaklah langkah menuju mesjid…” (H.R.Muslim)
Ketiga: Berdoa ketika hendak pergi ke masjid
Hadist Ibnu Abbas menyebutkan, ”Adalah Rasulullah apabila ia keluar (rumah) pergi shalat (di masjid) berdoa,
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا وَخَلْفِي نُورًا وَاجْعَلْ لِي نُورًا
Artinya : Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya dalam penglihatanku,cahaya di pendengaranku, cahaya di kananku, cahaya di kiriku, cahaya di atasku, cahaya dibawahku, cahaya di depanku, dan cahaya di belakangku, anugerahkanlah kepadaku cahaya. (H.R. Bukhari)
Keempat: Membaca dzikir dan doa ketika masuk dan keluar masjid
Ketika seorang muslim hendak masuk masjid, dia mendahulukan kaki kanan seraya mengucapkan salam atau shalawat atas Nabi lalu membaca doa yang dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu. (H.R. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Ketika keluar masjid, mendahulukan kaki kiri dan meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan do’a,
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ
Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu. (H.R. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kelima: Disyariatkan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714)
Maksud hadits ini adalah orang yang masuk masjid agar tidak duduk sampai ia shalat terlebih dahulu. Jadi, apabila ia masuk masjid lalu shalat sunnah qabliyah atau shalat wajib yang akan dia lakukan, hal itu telah mencukupinya sehingga tidak perlu shalat tahiyyatul masjid.
Demikian pula apabila ia masuk dalam kondisi iqamat telah dikumandangkan, shalat fardhu yang ada telah mencukupinya dari shalat tahiyyatul masjid. (lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 7/270)
Keenam: Menjaga kebersihan masjid dan tidak mengotorinya dengan benda-benda yang kotor meskipun tidak najis
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menasihati seorang badui yang kencing di masjid, “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak boleh dikencingi dan dikotori. Ia tidak lain (tempat) untuk berzikir kepada Allah Subhanahu wata’ala, shalat, dan membaca al-Qur’an.” (H.R. Muslim no. 285 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Dalam hadis lainnya Nabi bersabda, “Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan menimbun (membersihkan) ludah tersebut.” (H.R. Bukhari no. 40)
Kedelapan: Tidak boleh Teriak-teriak dalam masjid, membuat gaduh, berdebat atau bertengkar dalam masjid
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat (berbisikbisik) dengan Rabbnya. Maka dari itu, janganlah sebagian kalian menyakiti yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan hadis semakna riwayat Bukhari no. 470)
Di antara adab yang harus kita perhatikan ketika kita berada di dalam masjid adalah tidak mengganggu orang-orang yang sedang mengerjakan shalat dengan membaca Al-Qur’an terlalu keras di dalam masjid sehingga membuat konsentrasi orang yang sedang sholat terganggu.
Kesembilan : Tidak Transaksi Jual beli di Dalam Masjid
Adab lainnya saat berada di dalam masjid adalah tidak melakukan transaksi jual beli di dalamnya. Hukumnya makruh. Masjid bukanlah pasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيْهِ الضَّالَّةَ فَقُوْلُوْا لَا رَدَّ اللهُ عَلَيْكَ (رواه الترمذي)
Artinya: “Jika kalian melihat seseorang yang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah menjadikan perdaganganmu ini tidak menghasilkan keuntungan.” Dan jika kalian melihat seseorang mencari barang hilang di masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang tersebut padamu”.” (HR at-Tirmidzi)
Kesepuluh: Menjauhkan Masjid dari Bau yang Tidak Sedap
Apabila seseorang memakan makanan yang menimbulkan bau tidak sedap dan bisa mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid maka ia dilarang masuk ke masjid. Contohnya, seseorang memakan bawang merah atau bawang putih yang masih mentah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa memakan sayuran ini: bawang putih, bawang merah, dan seledri, janganlah mendekati kami di masjid-masjid kami. Sebab, para malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia.” (H.R. Muslim)
Sumber :
https://buletin.muslim.or.id/adab-adab-terhadap-masjid/
https://www.inews.id/lifestyle/muslim/adab-masuk-masjid/2